Wednesday, July 3, 2013

Pemerintah Klaim Data Kependudukan Akurat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) yang akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan acuan daftar pemilih Pemilu 2014 sangat akurat sehingga tak perlu diragukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman ?mengatakan, ?pemerintah dalam tiga tahun terakhir fokus membenahi DAK2 dan DP4.

Pembenahan tersebut dimulai dari sistem verifikasi data secara online yang sudah tersambung dari pusat hingga kecamatan yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses audit data pemilu apabila terjadi penggelembungan data. Pemerintah juga sudah melakukan perekaman e-KTP yang menjamin dapat mengatasi daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang selama ini menjadi kendala data pemilu. 

“Oleh karena itu kami yakin akurasi DAK2 dan DP4 yang diserahkan ke KPU sangat terjamin. Apalagi kami sudah melakukan perekaman e-KTP. Jadi tidak mungkin lagi ada yang ganda,” katanya kepada SINDOdi Jakarta kemarin.
?
Menurut Irman, akurasinya data yang diserahkan pemerintah ke KPU untuk DPT 2014 lebih tinggi dibandingkan dengan DPT 2009 yang total pemilihnya berjumlah 171 juta. Hal ini juga akan memudahkan kerja KPU.

Dia mengatakan, KPU nantinya dapat menyandingkan data dari pemerintah dengan data yang dimiliki KPU hasil dari pemilu sebelumnya dan pilkada terakhir. Irman menambahkan, UU No 8 Tahun 2012 tentang? Pemilu mengamanatkan penyerahan data? tersebut dilakukan 16 bulan sebelum pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2014.

“Tapi? pemerintah?? akan? mempercepat ? penyerahan? data ?DAK2 ?ke ?KPU? pada? 6 Desember 2012 dan DP4 pada 7 Februari 2013,” imbuhnya. 

Irman juga sempat menyinggung perkembangan perekaman e-KTP serta berbagai tudingan banyaknya perekaman e-KTP yang bermasalah di beberapa daerah. Irman mengatakan, perekaman data e- KTP hingga saat ini sudah mencapai 156 juta dari 172 juta penduduk wajib e-KTP yang ditargetkan hingga akhir 2012.

Pemerintah? optimistis target 172 juta penduduk dapat tercapai pada Oktober 2012 ini. Anggota KPU Juri Ardiantoro mengatakan, data pemerintah akan disinkronisasi dengan data KPU agar lebih akurat.

“Bukan verifikasi ulang. KPU akan memutakhirkan atau updating data yang dari pemerintah di lapangan. Pemutakhiran juga dengan memperhatikan DPT pilkada terakhir,” jelas Juri. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain memandang,data yang diserahkan pemerintah kepada KPU memang meringankan tugas KPU. Namun, KPU tidak bisa menerima begitu saja data tersebut tanpa melakukan verifikasi ulang.

“Bisa saja ada penduduk yang meninggal dunia sehingga datanya tidak perlu dimasukkan lagi sebagai pemilih. Pemutakhiran data pemilu sangat penting,”tegasnya.

Masalah Yang Timbul Akibat Ledakan Penduduk

Masalah- Masalah Yang Timbul Akibat Ledakan Penduduk antara lain:
  • Persaingan lapangan pekerjaan
Di negara yang memiliki pertumbuhan penduduk tinggi akan semakin banyak oranyang memperebutan lapangan pekerjaan. Diperkirakan harus diciptakan 30 juta lapangan pekerjaan baru setiap tahunnya jika setiap orang yang menginjak usia kerja harus memiliki pekerjaan.


  • Persaingan untuk mendapat pemukiman
Persaingan untuk mendapat permukiman yang layak. Persaingan ini terutama terjadi di daerah perkotaan yang padat, tapi tidak ada perumahan yang memadai. Dikota seperti ini, ering kita jumpai permukiman kumuh.


  • Kesempatan pendidikan
Dengan makin banyaknya bayi yang lahir setip tahunnya, tentu makin banyaknya diperlukan fasilitas sekolah dan guru yang memadai. Negara miskin, mungkin tidak bisa memenuhi fasilitas pendidikan. Sebagai hasilnya, tidak setiap anak memiliki kesempatan untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang memadai.


  • Pengendalian peledakan penduduk
peledakan penduduk bisa menimbulkan dampak, maka tiap negara memikirkan untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. setiap negar memiliki kebijakan sendiri mengenai hal itu, dua diantarannya adalah :
  1. insentif dan sanksi
Insentif akan diberikan pada pasangan dengan sedikit anak. Sementara, pasangan yang memiliki banyak anak akan diberi sanksi. Misalnya harus membayar pajak lebih besar.
Cina merupakan salah satu contoh negara yang menerapkan metodeinsentif dan sanksi. Seperti kita ketahui bahwa cina memiliki penduduk yang beser. Tercatat dari hasil sensusu tahun 2000, jumlah penduduknya 1,3 M. Penduduk cina kurang lebih 22 %dari total penduduk dunia. sejak tahun 1979, pemerintah cina mengkampanyekan kebijakan "satu anak tiap pasangan". Setiap pasangan dicina hanya diperbolehkan memiliki satu anak. Jika pasangan memiliki lebih dari satu anak, tanpa, ijin dari pemerintah, dianggap ilegal. 

2. pendidikan tentang keluarga berencana

Di beberapa negara pasangan suami-istri diajari beberapa cara untuk mengendalikan jumlah anak. Sebagian contoh, dibangladesh lebih dari 24.000 wanita setiap tahunnya dikirim ke daerah perkotaan untuk diajak dan diberikan penyuluhan tentang keluarga berencana. dengan penyuluhan ini diharapkan mereka bisa mengatur jumlah anak.

Bagaiman di Indonesia ? Di Indonesia, pengendalian laju pertumbuhan penduduk juga dilakukan dengan kampanye program keluarga berencana. program ini mengajarkan kepada pasangan suami istri untuk memiliki hanya dua anak saja. laki-laki atau perempuan sama saja.

Bagai pegawai negeri, pemerintah menerapkan program insetif, yakni tunjangan anak. Sejalan dengan kampanye keluarga berencana, tunjanagan anak bagi pegawai negeri hanya diberikan sampai anak kedua saja. Hal itu diberlakukan dengan tujuan agar pasangan suami istri membatasi jumlah anak.

Kebijakan Pemerintah Tentang Pengangguran

Penganggur itu berpotensi menimbulkan kerawanan berbagai kriminal dan gejolak sosial, politik dan kemiskinan. Selain itu, pengangguran juga merupakan pemborosan yang luar biasa. Setiap orang harus mengkonsumsi beras, gula, minyak, pakaian, listrik, air bersih dan sebagainya setiap hari, tapi mereka tidak mempunyai penghasilan.


Oleh karena itu, apa pun alasan dan bagaimanapun kondisi Indonesia saat ini masalah pengangguran harus dapat diatasi dengan berbagai upaya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat 2. Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, untuk itu diperlukan kebijakan yaitu :
1.Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya.
Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
3.Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
4.Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
7.Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.
8.Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.Segera harus disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi. Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
10.Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif
http://wahyumedia.wordpress.com

Kantor Diserang Ratusan Warga, Pak Lurah Luka Parah

Ratusan warga Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) menyerang dan merusak kantor Lurah Payuputat dengan menggunakan kayu dan batu, Selasa 28 Mei 2013.  Warga menuding sang lurah menjual tanah perkebunan yang diklaim massa milik desa kepada pengusaha.

Lurah Payuputat Prana Desta dan seorang pengusaha bernama Eka Samindra, yang berada di dalam kantor mengalami luka parah setelah dipukuli dan terkena benda tumpul. Beruntung, keduanya bisa diselamatkan petugas polisi yang berada di lokasi.

"Keduanya sudah dibawa ke RS Pertamina untuk diberikan perawatan intensif bersama sejumlah petugas kami yang juga turut terluka akibat dilempar warga pakai batu," Kata Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol HT Sianturi.

Beberapa anggota polisi mengalami luka di kepala akibat terkena lemparan batu. Selain itu, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik yang sedang melakukan peliputan, juga tak lepas dari amukan masa. Beberapa wartawan mengalami luka akibat terkena lemparan batu. Kamera salah satu wartawan media cetak dirusak warga.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, masih tegang. Tiga kompi pasukan anti huru-hara Polres Prabumulih serta anggota TNI dari Koramil Yon Zipur II Prabumulih dan 1 kompi Pasukan Brimob Mapolda Sumsel telah diturunkan ke lokasi.

Masyarakat Kudus Mulai Terima BLSM



Kudus, Antara Jateng - PT Pos Cabang Kudus, Jawa Tengah, mulai membagikan dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tahap I kepada 1.968 rumah tangga sasaran di daerah setempat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.


Supervisor Pelayanan Kantor Pos Cabang Kudus Pujiyono di Kudus, Senin, mengungkapkan bahwa pembagian dana BLSM tahap I ini khusus untuk penerima dari Kecamatan Kota.

"Adapun jumlah penerimanya, kata dia, mencapai 1.968 rumah tangga sasaran (RTS) dari jumlah total penerima BLSM di Kabupaten Kudus sebanyak 36.332 RTS yang tersebar di sembilan kecamatan," katanya. 

Sedangkan penerima dari kecamatan lainnya, kata dia, dijadwalkan hari berikutnya dengan menyesuaikan proses distribusi kartu perlindungan sosial (KPS) sebagai syarat utama pencairan BLSM.

Berdasarkan pengamatan, antrean panjang terlihat sejak pagi, meskipun loket pencairan dana BLSM di Kantor Pos Kudus yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Kudus baru dilayani mulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Memasuki pukul 13.00 WIB, antrean panjang sudah tidak terlihat, sehingga penerima BLSM yang mengambil dana bantuan Pemerintah Pusat pada siang hari tidak perlu antre lama.

Untuk menghindari antrean panjang, penerima dana BLSM masih memiliki kesempatan mencairkan dana bantuan tersebut hingga Desember 2013.

http://www.antarajateng.com/

Ada Penerima BLSM Berkalung Emas


Tidak semua penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) datang dari kalangan miskin. Tribun Jabar melaporkan, di Subang, Jawa Barat, ada warga penerima BLSM yang datang ke kantor pos setempat mengenakan kalung dan liontin emas.

Penerima BLSM yang berkalung emas itu mengaku bernama Ayu Nurmalasari (30). "Saya baru pertama dapat bantuan ini. Dulu waktu BLT enggak dapat. Ini yang pertama," kata Ayu.

Ayu mengaku tidak tahu mengapa dia masuk daftar penerima BLSM. Padahal, kata Ayu, secara ekonomi, ia dan keluarganya tergolong mampu. "Suami saya kerja di Jakarta. Saya enggak tahu kenapa bisa dapat ini. Waktu minggu kemarin ada petugas yang datang ke rumah. Akhirnya saya jadi penerima (BLSM)," ujar Ayu.

Meski demikian, Ayu bersyukur mendapat bantuan BLSM. Pasalnya, kata Ayu, uang itu bisa membantu perekonomian keluarga. "Ini mah sudah rezeki saya saja Pak," ujarnya.

Bupati Subang Ojang Sohandi tidak mau berkomentar banyak tentang dana BLSM yang banyak tidak tepat sasaran. "Saya serahkan BLSM ini kepada Dinsos atau BPS. Saya berharap pembagiannya bisa sesuai dengan penerimanya," kata Ojang.

Pembagian BLSM di Kabupaten Subang mulai didistribusikan Kantor Pos Subang, Senin (1/7/2013). "Penerima dana BLSM di Kabupaten Subang sebanyak 125.434 orang untuk warga di 30 kecamatan," kata Kepala Kantor Pos Subang I Mochtar, Senin (1/7/2013).

Di Cirebon sebanyak 17.196 rumah tangga sasaran (RTS) menerima bantuan BLSM yang mulai dibagikan mulai Selasa (2/7/2013). Total dana yang dibayarkan senilai sekitar Rp 5,2 miliar untuk tahap pertama. 

Kepala Kantor Pos Cirebon, Betty Indah Tristanti, mengatakan, pembagian BLSM di Kota Cirebon Selasa kemarin dilakukan di dua kelurahan.

"Besok (Selasa hari ini), kartu perlindungan sosial dan pembayaran BLSM diserahkan kepada 461 orang di Kelurahan Pusalaren dan 437 RTS di Pekalipan," ujar Betty melalui ajudannya, Deni Setiawan, menjawab pertanyaan Tribun, Senin (1/7/2013) sore.

Adapun penerima BLSM di Ciamis tercatat 122.492 kepala keluarga. Hingga Senin (1/7/2013), pencairan BLSM di Ciamis baru untuk lima desa yang tersebar di lima kecamatan. 

"Pencairan BLSM untuk lima desa tersebut berlangsung lancar nyaris tidak ada masalah," ujar Asda II Pemkab Ciamis, Drs H Soekiman, kepada Tribun Jabar, Senin siang kemarin.

Menurut Penanggung Jawab Pendistribusian KPS/BLSM Kantor Pos Ciamis, Junaidi, pencairan dana BLSM di kantor pos layanan di tiap kecamatan melibatkan petugas keamanan dari polisi dan TNI. (men/tom/sta)
Sumber : Tribunnews.com


Kenaikan Harga BBM Perpanjang Umur Cadangan Minyak RI

Cadangan minyak Indonesia sedikit, namun dengan penduduk yang besar.
ddd
Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, Rabu 19 Juni 2013, menyatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan mengubah pola konsumsi masyarakat untuk lebih hemat, sehingga memperpanjang habisnya cadangan minyak Indonesia.

Ia menjelaskan, pola konsumsi BBM masyarakat setiap tahun naik 10 persen, dan diperkirakan habis dalam 20 tahun jika tidak ada upaya antisipasi. "Kalau pola konsumsi bisa dikendalikan, umur cadangan minyak dapat diperpanjang hingga 30-38 tahun," katanya di Jakarta.

Indonesia, dia menjelaskan, tidak dapat disamakan dengan negara seperti Venezuela dan Arab Saudi. Indonesia saat ini hanya memiliki cadangan minyak 4 miliar barel dengan 240 juta penduduk. Untuk mengangkat cadangan minyak, membutuhkan anggaran yang besar.

Cadangan minyak Indonesia jauh dibandingkan Venezuela yang memiliki 297,6 miliar barel dan penduduk 29,3 juta jiwa. Sementara itu, Arab Saudi memiliki cadangan minyak 267 miliar barel dengan penduduk sebanyak 28 juta jiwa. 

"Harga BBM murah karena memiliki cadangan sebesar itu. Kita menaikkan harga BBM untuk memikirkan generasi mendatang," katanya. (art)
sumber : VIVAnews

Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. “Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan,” tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).
Berikut adalah isi surat edaran tersebut;
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.
3. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan  Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui surat edaran ini, Kemendagri juga berharap semua pihak mau memfasilitasi unit kerja yang berhubungan dengan masyarakat, segera menyediakan card reader. Sejumlah aturan juga sudah disebutkan Kemendagri.
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya (card reader) merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga/badan usaha atau nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat ‘Nomor Induk Kependudukan (NIK)’ dan ‘Nama Lengkap’.
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.

sumber : detik.com

masalah kependudukan di indonesia dan solusinya

masalah akibat padatnya peduduk indonesia

Pertumbunah penduduk yang terus meningkat di Indonesia dari pengumpulan data Sensus Penduduk 2010 telah mencapai 90 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan penduduk Indonesia akan mencapai 240 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dari perkiraan semula 235 juta.


Penyebab padatnya penduduk adalah karna pemerintah gagal menjalankan program KB, gagal melakukan program transmirgasi, tidak menggunakan lahan secara optimal, pembangunan tidak merata.

Akibat dampak padatnya penduduk ini banyak mengakibatkan:

1. Terdapat pengangguran yang tinggi,
2. Sering terjadi tawuran,
3. Kelaparan pendudukan,
4. Kemiskinan.

Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk adalah:

1. Penambahan dan penciptaan lapangan kerja,
2. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan,
3. Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi,

4. Meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan.
Pertumbunah penduduk yang terus meningkat di Indonesia mengakibatkan menahan lajunya tingkat pendidikan. Pastinya akan banyak anak anak Indonesia, masa depan Indonesia yang harus hilang sia – sia begitu saja..!!! untuk itu pemerintah di harapkan mengatsi permasalahan tingkat pendidikan untuk warga yang kurang mampu, contoh dari sebuah keluarga yang kurang mampu misalnya, mereka mempunyai beberapa orang anak yang seharusnya masih melanjutkan tingkat pendidikan di sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, tapi apa daya karena tidak memiliki cukup banyak uang untuk menyekolahkan anak mereka tersebut, akhirnya anak mereka terpakasa putus sekolah.

Penambahan penduduk yang cepat menyebabkan tingkat kepadatan penduduk menjadi tinggi.Kalian telah mengetahui,bahwa manusia memiliki berbagai kebutuhan.Manusia sebagai makhluk hidup membutuhkan makanan ,tempat tinggal atau lahan ,air bersih dan udara bersih,serta kebutuhan sosial ekomomi.

Kepadatan penduduk ini juga menyebabkan:
1. Berkurangnya ketersediaan lahan,
2. Kerusakan lingkungan,
3. Kekurangan kebutuhan air bersih,
4 Kekuranganmakanan.

Dampak lingkungan yang terjadi akibat masalah ledakan penduduk adalah polusi. Tingkat polusi bergerak naik seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk disuatu area permukiman. Polusi ditimbulkan dari asap hasil pembuangan kendaraan bermotor yang jumlahnya saat ini semakin meningkat tajam. Hal ini terlihat semakin tingginya frekuensi kemacetan yang terjadi dijalan-jalan yang membuat jalan di kota tidak lancar lagi di lalui.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dinamika Penduduk
Jumlah penduduk dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu yaitu bertambah atau berkurang. Dinamika penduduk atau perubahan jumlah penduduk dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor yaitu :
a. Kelahiran (natalitas)
b. Kematian (mortalitas)
c. Migrasi (perpindahan)

Jumlah kelahiran dan kematian sangat menentukan dalam pertumbuhan penduduk Indonesia, oleh karena itu kita perlu mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelahiran dan kematian.
Faktor Yang Menunjang Dan Menghambat Kelahiran (Natalitas) Di Indonesia Adalah Sebagai Berikut:
a. Penunjang Kelahiran (Pro Natalitas) antara lain :
1. Kawin usia muda
2. Pandangan “banyak anak banyak rezeki”
3. Anak menjadi harapan bagi orang tua sebagai pencari nafkah
4. Anak merupakan penentu status social
5. Anak merupakan penerus keturunan terutama anak laki-laki.

b. Penghambat Kelahiran (Anti Natalitas) antara lain :
1. Pelaksanan Program Keluarga Berencana (KB)
2. Penundaan usia perkawinan dengan alasan menyelesaikan pendidikan
3. Semakin banyak wanita karir.

Penggolongan angka kelahiran kasar (CBR) :
1. angka kelahiran rendah apabila kurang dari 30 per 1000 penduduk
2. angka kelahiran sedang, apabila antara 30 – 40 per 1000 penduduk
3. angka kelahiran tinggi, apabila lebih dari 40 per 1000 penduduk

Faktor Yang Menunjang Dan Menghambat Kematian (Mortalitas) Di Indonesia, Adalah Sebagai Berikut :
a. Penunjang Kematian (Pro Mortalitas) antara lain :
1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan
2. Fasilitas kesehatan yang belum memadai
3. Keadaan gizi penduduk yang rendah
4. Terjadinya bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, banjir
5. Peparangan, wabah penyakit, pembunuhan

b. Penghambat Kematian (Anti Mortalitas) antara lain :
1. Meningkatnya kesadaran penduduk akan pentingnya kesehatan
2. Fasilitas kesehatan yang memadai
3. Meningkatnya keadaan gizi penduduk
4. Memperbanyak tenaga medis seperti dokter, dan bidan

Penggolongan angka kelahiran kasar :
1. angka kematian rendah apabila kurang dari 10 per 1000 penduduk
2. angka kematian sedang, apabila antara 10 – 20 per 1000 penduduk
3. angka kematian tinggi, apabila lebih dari 20 per 1000 penduduk

solusinya
Untuk mencapai pemerataan dan keseimbangan dalam penyebaran penduduk maka salah satu jalan dalam mengatasi masalah kependudukan ialah dengan mengadakan transmigrasi. Transmigrasi merupakan perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dalam wilayah Indonesia umumnya orang-orang yang mengikuti program transmigrasi berasal dari Jawa, Madura, dan Bali, mereka biasanya ditempatkan di Kalimantan, Sumatra, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, dan Nusantara.
Pulau Kalimantan yang merupakan salah satu pulau besar di Indonesia dan memilki jumlah penduduk yang relatif sedikit menjadi salah satu tempat tujuan transmigrasi. Wilayah ini mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan pertanian, dengan lahan yang masih luas dan tanah yang subur terbuka peluang untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik bagi para transmigran.

Pemerataan penduduk melalui transmigrasi dianggap penting mengingat kekayaan alam yang merupakan modal pokok dalam pembangunan nasional, yang masih terpendam dalam bumi Indonesia belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Pembangunan di bidang transmigrasi sangat erat hubungannya dengan pembangunan daerah, baik di daerah asal maupun daerah penerima. Dari berbagai studi telah didapatkan keterangan tentang keadaan para transmigran umum ketika di daerah asal. Transmigrasi umum di Kalimantan Selatan misalnya, 61% tidak memiliki tanah ketika di daerah asal ( hardjosoenarto dalam Friedrich, 1980:94 ). Transmigrasi adalah perpindahan tempat, suatu gerakan yang mempunyai motivasi, dengan berbagai factor yang melatarbelakanginya, ( Suyitno, 1980:116 ).

Laju Pertumbuhan Penduduk menurut Provinsi

Provinsi Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun
1971-1980 1980-1990 1990-2000 2000-2010
Nanggroe Aceh Darussalam 2.93 2.72 1.46 2.36
Sumatera Utara 2.60 2.06 1.32 1.10
Sumatera Barat 2.21 1.62 0.63 1.34
Riau 3.11 4.30 4.35 3.58
Jambi 4.07 3.40 1.84 2.56
Sumatera Selatan 3.32 3.15 2.39 1.85
Bengkulu 4.39 4.38 2.97 1.67
Lampung 5.77 2.67 1.17 1.24
Bangka Belitung - - 0.97 3.14
Kepulauan Riau - - - 4.95
DKI Jakarta 3.93 2.42 0.17 1.41
Jawa Barat 2.66 2.57 2.03 1.90
Jawa Tengah 1.64 1.18 0.94 0.37
DI Yogyakarta 1.10 0.57 0.72 1.04
Jawa Timur 1.49 1.08 0.70 0.76
Banten - - 3.21 2.78
Bali 1.69 1.18 1.31 2.15
Nusa Tenggara Barat 2.36 2.15 1.82 1.17
Nusa Tenggara Timur 1.95 1.79 1.64 2.07
Kalimantan Barat 2.31 2.65 2.29 0.91
Kalimantan Tengah 3.43 3.88 2.99 1.79
Kalimantan Selatan 2.16 2.32 1.45 1.99
Kalimantan Timur 5.73 4.42 2.81 3.81
Sulawesi Utara 2.31 1.60 1.33 1.28
Sulawesi Tengah 3.86 2.87 2.57 1.95
Sulawesi Selatan 1.74 1.42 1.49 1.17
Sulawesi Tenggara 3.09 3.66 3.15 2.08
Gorontalo - - 1.59 2.26
Sulawesi Barat - - - 2.68
Maluku 2.88 2.79 0.08 2.80
Maluku Utara - - 0.48 2.47
Papua Barat - - - 3.71
Papua 2.67 3.46 3.22 5.39
INDONESIA 2.31 1.98 1.49 1.49
You might also like:

Solusi Pemerintah dalam mengatasi Pengangguran di Indonesia



Berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Namun belum ada Program yang paling pas dan bisa menjadikan solusi yang tepat dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Bahkan boleh di kata program yang diterapkan pemerintah sampai saat ini, ada yang dianggap gagal, dan ada juga yang dianggap menjadi bumerang bagi keuangan Negara. Sebagai contoh Program yang dianggap gagal adalah :
Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang dilakukan pada Th.2005 dan Th. 2008
Tujuan dari Program BLT bagi RTS ( Rumah Tangga Sasaran )  dalam rangka kompensasi pengarang subsidi BBM adalah :

  1. Membantu Masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan Masyarakat Miskin akibat kesulitan ekonomi.
  3. Meningkatkan Tanggung jawab Sosial Bersama ( Departemen Sosial RT 2008:7)
Pada prateknya. BLT tidak efektif menjangkau rakyat miskin dan menimbulkan berbagai masalah di lapangan
  1. BLT tidak memiliki efektifitas dari segi penyaluran dilapangan. Kita sering menjumpai kasus pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran. Misalnya, Rumah Miskin justru tidak mendapatkan bantuan, namun Rumah Tangga yang lebih mampu mendapatkan bantuan. Barangkali Pemerintah dapat menanggap bahwa ini bersifat kasuistik. Namun pada prakteknya, kesalahan Penyaluran bantuan berawal dari data yang tidak jelas dan menimbulkan gesekan di masyarakat. Hingga sekarang tidak pernah dilakukan pendataan dan pencacahan ulang tentang data Rumah Tangga Miskin tersebut.
  2. Besarnya BLT plus yang sama dengan BLT pada Th 2005. Jika kita berfikir menggunakan logika, tentu saja tidak masuk akal. Faktor Inflasi, kenaikan biaya hidup dan menurunnya daya beli masyarakat, mestinya dipertimbangkan dalam memperhitungkan besarnya bantuan. BLT plus memang sedikit berbeda dengan BLT, yaitu terdapat tambahan barang kebutuhan pokok. Namun BLT Plus tentu saja tidak akan cukup untuk mengcaunter kenaikan biaya hidup pada saat ini. Belum lagi jika kita berfikir tentang inflasi yang akan terjadi akibat kenaikan harga BBM. yang tentu saja akan menambah beban masyarakat miskin.
  3. Dalam masalah sosial, BLT menyebabkan moral hazard, dimana BLT dapat menurunkan mental masyarakat dan tidak mendidik secara jangka panjang. Terdapat sebagian masyarakat yang pada akhirnya mengaku miskin karena ingin mendapatkan bantuan. Mereka dengan " Cap Miskin " demi memperoleh rupiah tertentu. Mental masyarakat akan menjadi buruk dengan Program BLT.
  4. Penyaluran BLT bermasalah karena tidak didukung dengan kelembagaan yang baik. Penerapan BLT secara terburu-buru dan tidak disertai dengan kesiapan Aparat Pemerintah, tentu saja akan berakibat tidak efektifnya penyaluran BLT.
Dampak lain yaitu bantuan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan memberikan subsidi kepada masyarakat atas kenaikan BBM malah digunakan masyarakat untuk kebutuhan yang mendasar, hal ini menjadi bukti bahwa pemberian subsidi BBM kepada masyarakat miskin lewat Bantuan Langsung Tunai masih belum efektif. Berkaca pada kebijakan BLT dimasa lalu ( kebijakan BLT Th.2005 ) banyak kelemahan -kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
  1. Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan kemiskinan di Indonesia ini, dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin.
  2. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang dapat di ukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap kebijakan tersebut.
  3. Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketetapan pemberian Dana BLT kepada masyarakat yang berhak.
  4. Peran aktif masyarakat yang kurang / minim. sehingga optimalisasi kinerja Program yang sulit direalisasikan.
  5. Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
  6. Dari sisi Keuangan Negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara, karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menti mulus produktifitas masyarakat miskin.
Kesimpulan :
BLT yang sudah pernah dilakukan yakni pada Th 2005 bisa dianggap gagal, jadi seharusnya pemerintah bisa berkaca pada kegagalan terdahulu. seharusnya mengapa harus dilakukan kembali dengan adanya BLT Plus pada Th 2008 yang dilakukan kembali bisa juga gagal. Bisa kita simpulkan bahwa, walaupun BLT Plus merupakan sebuah Program baik yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan ingin mensejahterakan masyarakatnya, terkait menghadapi dampak naiknya Minyak dunia bisa dikatakan merupakan Program gagal yang dilakukan oleh Pemerintah, karena terbukti terdapat banyak sekali kelemahannya dalam penerapan dan di lapangan sendiri kita mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang tidak puas terhadap BLT Plus tersebut. Dan semoga saja tidak ada BLT yang ke Tiga kalinya. Cukup dua kali saja.

PENGARUH TRANSMIGRASI PENDUDUK DAERAH TRANSMIGRASI

Transmigrasi diharapkan tercapainya keseimbangan penyebaran penduduk sesuai dengan daya tampung sosial, agraris dan ekologis. Daya tampung sosial adalah jumlah yang dapat ditampung di suatu daerah tanpa menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial yang berarti . Pada proyek-proyek transmigrasi tertentu beberapa konflik antara transmigran dan penduduk asli telah terjadi, bahkan diantaranya telah terjadi pertumpahan darah.
Dengan pola apapun dilaksanakannya transmigrasi, benturan atau konflik akan tetap terjadi. Diantaranya adalah adanya benturan budaya antara yang asli dan pendatang. Permasalahan ini adalah permasalahan berat yang tidak mungkin dihindari (Wirosardjono dalam Swasono;1986). Penduduk asli memiliki berbagai sikap terhadap transmigran, ada sikap yang senang menerima pendatang dan ada yang tidak menyukai kedatangan transmigran. Contohnya adalah masalah transmigrasi di Lampung yaitu antara transmigran Jawa dengan penduduk asli. Penduduk Lampung menghina penduduk jawa yang miskin, sedangkan masyarakat Jawa jarang atau hampir tidak pernah melakukan kontak dengan masyarakat lampung.
Adanya sengketa tanah yang terjadi antara penduduk asli dan pendatang dan antar sesama transmigran merupakan salah satu masalah lain yang timbul akibat transmigrasi . Contohnya di Luwu, penduduk asli merasa dirugikan karena kehilangan hak atas bidang-bidang tanah tertentu. Ada juga kasus lainnya, penduduk asli mendapatkan tanah pengganti yang jauh dari desa . Akibat transmigrasi penduduk, daerah transmigrasi semakin padat karena membanjirnya transmigran. Selain itu, letak daerah transmigran yang terpencil sehingga sulit untuk dicapai, dan hasrat penduduk yang ingin bertransmigrasi menjadi masalah di daerah asal sehingga penduduk tersebut cenderung menggunakan calo.
Penduduk asli merasakan perasaan iri, karena fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada transmigran, tetapi tidak pernah diberikan oleh pemerintah kepada penduduk asli. Penduduk merasa tidak enak dengan adanya transmigran. Dengan adanya transmigran, mereka akan menjadi minoritas didaerah mereka sendiri.
Di daerah luar Jawa, umumnya para petani masih menggunakan sistem ladang berpindah yang membutuhkan lahan yang luas. Seharusnya mereka merubah cara berpikir mereka dalam sistem bertani. Namun, adat istiadat yang masih dipegang teguh menghambat kemerdekaan berpikir mereka. Oleh sebab itu, mereka tidak bisa menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan mereka mulai menjual harta-harta pusaka mereka yang berupa tanah kepada orang-orang di kota dan transmigran. Akibatnya, mereka tidak lagi punya usaha dan pergi dari kampungnya. Mereka mencari pekerjaan lain, diantaranya bekerja diperusahaan-perusahaan pertanian. Namun, mereka kalah saing karena pendatang baru sudah terbiasa dalam menggunakan alat-alat modern. Banyak diantara mereka yang menjadi pengangguran yang mengakibatkan peningkatan kriminalitas.
Bertambahnya penduduk daerah tujuan transmigrasi mengakibatkan kurangnya rasa gotong royong dan kekompakan penduduknya. Bila diadakan pemilihan kepala desa akan merugikan penduduk asli karena mereka masih menggunakan sistem kesukuan. Mereka mengajukan calon di tiap-tiap suku, sedangkan penduduk asal Jawa mengajukan satu calon.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes