Wednesday, July 3, 2013

Masyarakat Kudus Mulai Terima BLSM



Kudus, Antara Jateng - PT Pos Cabang Kudus, Jawa Tengah, mulai membagikan dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tahap I kepada 1.968 rumah tangga sasaran di daerah setempat yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.


Supervisor Pelayanan Kantor Pos Cabang Kudus Pujiyono di Kudus, Senin, mengungkapkan bahwa pembagian dana BLSM tahap I ini khusus untuk penerima dari Kecamatan Kota.

"Adapun jumlah penerimanya, kata dia, mencapai 1.968 rumah tangga sasaran (RTS) dari jumlah total penerima BLSM di Kabupaten Kudus sebanyak 36.332 RTS yang tersebar di sembilan kecamatan," katanya. 

Sedangkan penerima dari kecamatan lainnya, kata dia, dijadwalkan hari berikutnya dengan menyesuaikan proses distribusi kartu perlindungan sosial (KPS) sebagai syarat utama pencairan BLSM.

Berdasarkan pengamatan, antrean panjang terlihat sejak pagi, meskipun loket pencairan dana BLSM di Kantor Pos Kudus yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Kudus baru dilayani mulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Memasuki pukul 13.00 WIB, antrean panjang sudah tidak terlihat, sehingga penerima BLSM yang mengambil dana bantuan Pemerintah Pusat pada siang hari tidak perlu antre lama.

Untuk menghindari antrean panjang, penerima dana BLSM masih memiliki kesempatan mencairkan dana bantuan tersebut hingga Desember 2013.

http://www.antarajateng.com/

Ada Penerima BLSM Berkalung Emas


Tidak semua penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) datang dari kalangan miskin. Tribun Jabar melaporkan, di Subang, Jawa Barat, ada warga penerima BLSM yang datang ke kantor pos setempat mengenakan kalung dan liontin emas.

Penerima BLSM yang berkalung emas itu mengaku bernama Ayu Nurmalasari (30). "Saya baru pertama dapat bantuan ini. Dulu waktu BLT enggak dapat. Ini yang pertama," kata Ayu.

Ayu mengaku tidak tahu mengapa dia masuk daftar penerima BLSM. Padahal, kata Ayu, secara ekonomi, ia dan keluarganya tergolong mampu. "Suami saya kerja di Jakarta. Saya enggak tahu kenapa bisa dapat ini. Waktu minggu kemarin ada petugas yang datang ke rumah. Akhirnya saya jadi penerima (BLSM)," ujar Ayu.

Meski demikian, Ayu bersyukur mendapat bantuan BLSM. Pasalnya, kata Ayu, uang itu bisa membantu perekonomian keluarga. "Ini mah sudah rezeki saya saja Pak," ujarnya.

Bupati Subang Ojang Sohandi tidak mau berkomentar banyak tentang dana BLSM yang banyak tidak tepat sasaran. "Saya serahkan BLSM ini kepada Dinsos atau BPS. Saya berharap pembagiannya bisa sesuai dengan penerimanya," kata Ojang.

Pembagian BLSM di Kabupaten Subang mulai didistribusikan Kantor Pos Subang, Senin (1/7/2013). "Penerima dana BLSM di Kabupaten Subang sebanyak 125.434 orang untuk warga di 30 kecamatan," kata Kepala Kantor Pos Subang I Mochtar, Senin (1/7/2013).

Di Cirebon sebanyak 17.196 rumah tangga sasaran (RTS) menerima bantuan BLSM yang mulai dibagikan mulai Selasa (2/7/2013). Total dana yang dibayarkan senilai sekitar Rp 5,2 miliar untuk tahap pertama. 

Kepala Kantor Pos Cirebon, Betty Indah Tristanti, mengatakan, pembagian BLSM di Kota Cirebon Selasa kemarin dilakukan di dua kelurahan.

"Besok (Selasa hari ini), kartu perlindungan sosial dan pembayaran BLSM diserahkan kepada 461 orang di Kelurahan Pusalaren dan 437 RTS di Pekalipan," ujar Betty melalui ajudannya, Deni Setiawan, menjawab pertanyaan Tribun, Senin (1/7/2013) sore.

Adapun penerima BLSM di Ciamis tercatat 122.492 kepala keluarga. Hingga Senin (1/7/2013), pencairan BLSM di Ciamis baru untuk lima desa yang tersebar di lima kecamatan. 

"Pencairan BLSM untuk lima desa tersebut berlangsung lancar nyaris tidak ada masalah," ujar Asda II Pemkab Ciamis, Drs H Soekiman, kepada Tribun Jabar, Senin siang kemarin.

Menurut Penanggung Jawab Pendistribusian KPS/BLSM Kantor Pos Ciamis, Junaidi, pencairan dana BLSM di kantor pos layanan di tiap kecamatan melibatkan petugas keamanan dari polisi dan TNI. (men/tom/sta)
Sumber : Tribunnews.com


Kenaikan Harga BBM Perpanjang Umur Cadangan Minyak RI

Cadangan minyak Indonesia sedikit, namun dengan penduduk yang besar.
ddd
Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, Rabu 19 Juni 2013, menyatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan mengubah pola konsumsi masyarakat untuk lebih hemat, sehingga memperpanjang habisnya cadangan minyak Indonesia.

Ia menjelaskan, pola konsumsi BBM masyarakat setiap tahun naik 10 persen, dan diperkirakan habis dalam 20 tahun jika tidak ada upaya antisipasi. "Kalau pola konsumsi bisa dikendalikan, umur cadangan minyak dapat diperpanjang hingga 30-38 tahun," katanya di Jakarta.

Indonesia, dia menjelaskan, tidak dapat disamakan dengan negara seperti Venezuela dan Arab Saudi. Indonesia saat ini hanya memiliki cadangan minyak 4 miliar barel dengan 240 juta penduduk. Untuk mengangkat cadangan minyak, membutuhkan anggaran yang besar.

Cadangan minyak Indonesia jauh dibandingkan Venezuela yang memiliki 297,6 miliar barel dan penduduk 29,3 juta jiwa. Sementara itu, Arab Saudi memiliki cadangan minyak 267 miliar barel dengan penduduk sebanyak 28 juta jiwa. 

"Harga BBM murah karena memiliki cadangan sebesar itu. Kita menaikkan harga BBM untuk memikirkan generasi mendatang," katanya. (art)
sumber : VIVAnews

Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. “Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan,” tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).
Berikut adalah isi surat edaran tersebut;
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.
3. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan  Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui surat edaran ini, Kemendagri juga berharap semua pihak mau memfasilitasi unit kerja yang berhubungan dengan masyarakat, segera menyediakan card reader. Sejumlah aturan juga sudah disebutkan Kemendagri.
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya (card reader) merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga/badan usaha atau nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat ‘Nomor Induk Kependudukan (NIK)’ dan ‘Nama Lengkap’.
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.

sumber : detik.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes